
Lampung Utara (SL)-Maddani Uki, suami Mey Suri (46), warga Jalan Teratai, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, menempuh jalur hukum, terkait kasus “kumpul kebo” istrinya yang bekerja sebagai Bendahara Dinas PPA Kabupaten Lampung Utara dengan Tarmizi alias Edi Obara, warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Mey Suri dan Edi Obara, digrebek warga di sebuah kamar kontrakan Kamis, (1/11) sekira pukul 09.00 WIB,

Maddani Uki, diwakili Penasihat Hukumnya, Samsi Eka Putra, memastikan akan menempuh jalur hukum. “Atas peristiwa ini, pihak suami sah Mey Suri, yang bernama Maddani Uki, akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil karena hingga saat ini, Maddani Uki masih berstatus sebagai suaminya Mey Suri yang sah,” jelas Samsi Eka Putra, saat dikonfirmasi, Jum’at, (2/11), di kediamannya.
Dikatakannya, hubungan pernikahan keduanya diakui sedang mengalami keretakan rumah tangga dan sedang dalam proses gugatan perceraian. “Sebelum adanya putusan hukum tetap (incraht) dari hakim pengadilan agama terkait status pernikahan mereka berdua, maka hubungan keduanya masih dalam status pernikahan yang diakui,” tegasnya.
Diakui Samsi Eka Putra, sebelumnya, hubungan Mey Suri dan Tarmizi alias Edi Obara sempat diadukan pada pihak yang berwenang dan dilakukan pengawasan yang intensif oleh pihak Maddani Uki. “Namun ketika itu, pihak Maddani Uki yang didampingi kepolisian dan warga sekitar belum dapat membuktikan adanya perselingkuhan Mey Suri dengan Tarmizi. Baru pada Kamis pagi, tanggal 1 November 2018, keduanya digerebek warga yang telah mengawasi aktifitas keduanya sejak malam hari,” kata Samsi Eka Putra.
Menurut Samsi, keduanya dapat disangkakan dengan tindak pidana yang melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan serta terindikasi melanggar Undang-Undang Perkawinan (Undang-undang Nomor 1 tahun 1974).

Terkait dengan status ASN aktif yang dikantongi Mey Suri di bagian Bendahara Tata Usaha (TU) di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kab. Lampura, juga harus disikapi dengan tegas. “Ancamannya pemecatan. Saya juga menduga, pimpinan Dinas PPA Lampung Utara juga terkesan melakukan pembiaran atas status pernikahan tidak resmi yang dijalin oleh Mey Suri dengan Tarmizi alias Edi Obara,” katanya.
Idealnya, selaku pimpinan yang mengetahui perilaku bawahannya itu melakukan upaya pencegahan bukan membiarkan perilaku bawahannya yang secara etika dan moral sangat tidak layak dilakukan oleh seorang ASN,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Risawati, staf Dinas PPA Kab. Lampura, mewakili Kepala Dinas PPA setempat, dihadapan wartawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil dari penanganan pihak yang berwajib. “Ibu Kadis PPA berpesan, terkait persoalan tersebut masih menunggu hasil dari proses pihak berwajib,” ujar Risawati, saat diwawancarai, Jum’at, (2/11), di ruang kerjanya.
Kadis PPA Sebut Mey Suri-Tarmizi Sah Secara Agama?

Sebelumnya, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kab. Lampura, Maya Natalia Manan, saat dikonfirmasi, membenarkan jika Mey Suri merupakan salah satu stafnya. “Ia bertugas di bagian Bendahara Tata Usaha (TU) di Dinas PPA,” tutur Maya Natalia Manan, melalui komunikasi ponsel.
Saat ini pihak Dinas PPA Kab. Lampura sedang mencari kebenaran terkait informasi yang beredar jika bawahannya tersebut digerebek warga atas dugaan perselingkuhan dengan mengutus stafnya untuk cross check di Polsek Kotabumi Utara.
“Setahu saya, terkait Tarmizi alias Edi Obara, itu suaminya Mey Suri. Mereka berdua sudah nikah secara siri. Status pernikahan Mey Suri dengan Maddani Uki, saat ini sedang dalam proses perceraian. Yah, secara agama, tentunya mereka telah resmi bercerai, namun secara negara masih dalam proses,” terang Maya, Kamis kemarin, (1/11).
Elina, Panitera Pengadilan Agama Kotabumi membenarkan jika Mey Suri telah mengajukan gugatan cerai atas suaminya yang bernama Maddani Uki pada tanggal 4 September 2018. “Surat gugatannya kami terima pada 4 September 2018 ini. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan tetap (incracht) dari hakim terkait status perkawinan keduanya. Bisa dikatakan, saat ini keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri,” jelas Elina, saat dikonfirmasi, Jum’at, (2/11), di kantornya.
Elina memastikan bahwa keduanya masih berstatus suami istri. Dan pada tanggal 7 November 2018, gugatan cerai Mey Sari atas suaminya Maddani Uki masih masih dilangsungkan persidangan. “Belum ada keputusan, masih menjalani proses persidangan,” kata Elina. (ardi)