
Kendari (SL) – Aksi demonstrasi penolakan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Produksi (IUP) PT Sultra Jembatan Emas (SJM), di Desa Boenaga, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dilakukan ratusan aksi masa dari Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP), Kamis 1 November 2018 di Mapolda Sultra berakhir ricuh.
Kericuhan aksi penolakan tersebut dipicu dari kengototan para demonstran untuk menembus barisan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong yang berakhir ricuh, dan satu orang pendemo diamankan pihak kepolisian.
Pantauan bursabisnis.id, pendemo yang diamankan digiring ke dalam kantor Mapolda Sultra. Pria berperawakan kecil dan berambut panjang itu nampak mencoba menahan tendangan dan pukulan dari oknum aparat polisi yang sedang melakukan pengamanan.
Dari tuntutan masa aksi, kedatangan mereka ke Mapolda Sultra dengan maksud untuk melaporkan oknum kepolisian yang diduga membekingi aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Konut. Salah satu oknum polisi yang disebut Korlap BMPP turut terlibat membekingi penambangan ilegal dari kurator PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sebagai kurator dari PT Sultra Jembatan Mas (SJM) adalah Kompol RM.
Koordinator Lapangan (Korlap) I BMPP, Alfin Pola mengungkapkan, telah terjadi sebuah persoalan besar di Sultra. Pasalnya, terdapat perusahan tambang yang melakukan illegal mining dan illegal loging di Konut. Parahnya lagi, diduga ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan oleh . Oknum kepolisian tersebut diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
“Tiga masyarakat ditahan oleh oknum kepolisian saat melintasi kawasan pertambangan tersebut. Hal ini perlu dipertanyakan, ada apa dengan sikap oknum-oknum kepolisian itu,” ujar Alfin. Menurut dia, ada dugaan besar bahwa oknum kepolisian tersebut juga membayar gerakan untuk aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Olehnya itu, Alfin mendesak pihak Kapolda agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepolisian tersebut. “Kami mendesak Bapak Kapolda Sultra, agar segera menindaki secara tegas oknum kepolisian yang membekingi aktivitas pertambangan tersebut,” tegas Alfin.
Untuk diketahui, pihak ESDM yang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional perusahan tersebut sudah melayangkan surat pemberhentian operasional. Namun, perusahaan tambang tersebut tidak mengindahkan. Kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Batubara dalam surat nomor: 1018/30.01/DJB/2018, menjelaskan bahwa IUP OP PT. SJM berakhir demi hukum dan curator harus mengambalikan IUP PT. SJM kepada negara.
Tak hanya itu saja, Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam surat nomor: 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT. Konnikel Mitra Jaya menjelaskan kepada perusahaan tersebut until menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT. SJM, karena itu merupakan pelanggaran.
PT Sultra Jembatan Mas (SJM) adalah perusahaan adalah pemegang IUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 291 Tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011, dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar nomor: 01/PKPu/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, perusahan tersebut telah dinyatakan pailit.(bursabisnis)