
Lampung Utara (SL) – Dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2018, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A, Lampung Utara (Lampura), musnahkan 1.000 unit lebih handphone dan sejumlah senjata tajam, hasil razia yang dilakukan sejak Januari 2018 silam, Selasa (30/10). Pemusnahan barang sitaan itu dipusatkan di Aula Rutan Kotabumi.
Dikatakannya, barang-barang itu berasal dari para pembezuk di Rutan maupun di Lapas. Selain itu, juga dikarenakan keterbatasan anggota menjadi penyebab masuknya barang-barang yang dilarang tersebut. Meski demikian, pihaknya terus berupaya melakukan razia rutin yang bersifat insidentil, guna meminimalisir masuknya barang-barang sejenis.

Kepala Rutan, Daniel Arif, bersama Kepala Lapas, Tetra Destori, mengatakan, handphone yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 560 unit berasal dari Lapas, dan 450 unit berasal dari Rutan. “Ponsel sitaan itu ditemukan dari dalam sel, tapi paling banyak dari para pengunjung yang mencoba menyusupkannya melalui barang bawaan saat jam bezuk,” kata Daniel.
Sebelum dimusnahkan, jajajaran Kemenkumham yang terdiri dari Rutan, Lapas, Imigrasi, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Lampung Utara, menggelar upacara peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2018. Tetra selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly. (rls/ardi)