
Lampung Utara (SL) – Usai mendapati beberapa alat peraga kampanye (APK) yang terindikasi melanggar undang-undang kepemiluan terkait zonasi dan/atau tempat-tempat yang dilarang dalam penyebaran APK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara langsung melakukan pemberitahuan pada oknum caleg dan tim suksesnya melalui partai politik masing-masing.
Ketua Komisioner Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan memberikan surat teguran yang disampaikan melalui Panwaslucam.
“Kami mengambil langkah persuasif sebagai upaya pencegahan agar seluruh caleg dari masing-masing partai politik mampu menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan menegakkan aturan dan Undang-Undang Kepemiluan,” ujar Hendri Hasyim, saat dikonfirmasi, Senin, (15/10), melalui hubungan komunikasi ponselnya.
Dijelaskannya, termaktub dalam UU nomor 7/2017, pasal 298, ayat (2) dan ayat (5), tentang Pemilihan Umum; Peraturan KPU 23/2018, pasal 34, ayat (2), tentang Kampanye Pemilihan Umum; serta PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan termaktub dalam Perbawaslu 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
“Pada prinsipnya, penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang jelas sesuai dengan amanat undang-undang serta peraturan yang mengiringinya, yakni melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” ungkap Hendri.
Ditegaskannya, berbagai temuan dugaan pelanggaran terkait zonasi penyebaran APK, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada caleg guna menindaklanjuti temuan dimaksud.
“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan melalui Panwaslucam kepada parpol caleg masing-masing agar temuan dimaksud segera ditindaklanjuti. Hal ini demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang bermartabat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslucam Kotabumi, Yoan, menyatakan telah memberitahu secara tertulis melalui partai politik masing-masing caleg bersangkutan terkait adanya temuan beberapa APK yang diduga melanggar undang-undang kepemiluan dan peraturan terkait zonasi penyebaran APK.
“Sesuai instruksi Bawasalu Kab. Lampura, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan pada partai politik yang diduga para caleg dan/atau tim suksesnya melakukan pelanggaran terkait zonasi penyebaran APK,” ujar Yoan, kepada awak media ini, Senin, (15/10).
Dikatakannya, dalam surat pemberitahuan tersebut menyampaikan agar para caleg dan/atau tim suksesnya dapat memindahkan APK yang terindikasi melanggar zonasi penyebaran APK.
“Dalam hal tindak lanjut apabila caleg dan/atau tim suksesnya belum mengindahkan surat pemberitahuan yang kami sampaikan, kami menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan,” kata Yoan lebih lanjut.
Dikatakannya, adapun partai politik yang telah disurati, yakni Partai Golkar dengan dugaan pelanggaran oknum caleg dan/atau tim suksesnya memasang APK di pohon; Partai Hanura dengan dugaan pelanggaran oknum caleg dan/atau tim suksesnya memasang APK di fasilitas pendidikan; Partai Nasdem dengan dugaan pelanggaran oknum caleg dan/atau tim suksesnya memasang APK di pohon. (red)