
Pringsewu (SL)- Gedung baru bangunan Rumah Sakit Mutiarahati, Wates Gadingrejo, diduga telah melanggar GSB. Letak bangunan depan sangat dekat menjorok ke badan jalan negara. Namun Pemerintah Pringsewu cuek, dan mengabaikan pelanggaran itu.
Hingga kini tidak ada respon dan reaksi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM &PTSP) Kabupaten Pringsewu. Dinas melemparkan tanggung jawab penindakan kepada penegak Perda yakni Dinas Satpol PP Kabupaten Pringsewu, yang juga tidak ada tindakan. Dinas terkait berdalih hanya hanya mengurusi Izin.
Kepala Dinas PM-PTSP Kabuoaten Pringsewu M. Fadoli kepada wartawan mengatakan bahwa RS. Mutuarahati itu mengajukan izin IMB kepada Dinas Perizinan adalah karena sesuai prosedur dibuatkan izin IMB bangunannya. “Namun yang dibagian belakang, karena kami hanya menerbitkan izin yang baru yakni bangunan yang di belakang sementara yang dibagian depan itu tidak ada IMBnya apalagi jika melanggar GSB tidak mungkin dikeluarkan IMB bangunannya,” kata M Fadoli.
Terkait adanya pelanggaran GSB pada bangunan RS. Mutiarahati, Fadoli mengatakan belum pegang arsipnya, sebab Bangunan RS. Mutiarahati yang lama itu izin masih pada zaman Kabupaten Tanggamus. “Jadi belum ada pelimpahan ke Dinas PM-PTST Kabupaten Pringsewu, kami belum megang arsip dari pelimpahan RS. Mutiarahati tersebut,” katanya.
Fhadoli menambahkan jika masalah penegakan Perda tindak lanjutnya ada di Satpol PP karena disanalah yang berwenang untuk menindak lanjutinya.
Sementara terpisah Kasat Pol PP juga mengaku tidak berdaya menyikapi pelanggaran GSB RS. Mutiarahati dengan alasan serupa. “Kami masih menunggu keputusan pimpinan, jika ada perintah eksekusi maka kami siap melakukan eksekusinya,” katanya tanpa mejelaskan seperti apa upaya tindak lanjutnya. (Wagiman)