
Lampung Utara (SL) -Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku Feri Yadi, (41), warga jalan Sersan Laba Gole Perum Kota Alam Permai Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara diamankan di kediamannya, pada Rabu (12/9).
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasatreskoba Iptu Andri Gustami, mengatakan, sekira pukul 10.00 WIB, Team Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku yang diduga dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku merupakan residivis narkoba ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal. Jajaran kemudian melakukan penangkapan di kediamannya dan ditemukan BB sabu yang masih utuh di atas meja makan rumah tersangka,” kata Andri.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, yakni sepuluh paket sabu, sepuluh butir pil extacy logo Omega warna pink, lima plastik klip, satu kotak jam, satu buah isolasi, kemudian satu handphone merk Nokia dan uang tunai Rp 2.950.000,-.
“Sementara pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri. (ardi)