
Lampung Utara (SL)-Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), M.Gunadi, meminta aparatur penegak hukum untuk melakukan penelusuran atas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik pungutan liar (pungli) di lingkup MAN 1 Kotabumi.
Dikatakan M. Gunadi, aparatur penegak hukum terkesan melakukan pembiaran atas praktik pungli yang terjadi di Kab. Lampura. “Praktik pungli di kabupaten ini semakin merajalela, khususnya di lingkup satuan pendidikan. Dari data yang kami peroleh, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi melakukan pungutan bagi siswa pindahan yang nilainya Rp 2.000.000 bahkan mencapai lebih kurang Rp 3.000.000. Berikut SPP per-bulan Rp.100.000,-,” ujar Gunadi, Senin, (03/09).
Dikatakannya, jika SPP tersebut dikalikan dengan peserta didik yang berjumlah lebih kurang 960 siswa, maka jumlah dana yang diterima mencapai Rp 96.000.000/bulan. “Apabila dikalikan 12 bulan, jumlah SPP yang diterima pihak sekolah mencapai Rp.1.152.000.000-/tahun. Ditambah Dana BOS Reguler sebesar Rp 1.400.000/peserta didik jika dikalikan 960 orang siswa akan didapat nilai sebesar Rp 1.344.000.000,-/tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Gunadi, melihat kondisi seperti ini tentu akan banyak kemungkin ketimpangan dalam hal penggunaan anggaran keuangan yang dikelola oleh pihak MAN 1 Kotabumi. “Ditambah lagi informasi salah seorang wali murid dengan inisial En, pihak MAN I Kotabumi meminta sejumlah pembayaran kepada wali murid guna pembelian komputer dengan nilai yang diminta sebesar Rp 300.000 kepada peserta didik mulai kelas X hingga kelas XII. Alasan pihak sekolah guna pelaksanaan ujian nasional basis komputer,” bebernya.
Untuk itu, DPD LIPAN Lampura mengimbau agar aparatur penegak hukum dapat menjadikan informasi ini sebagai salah satu landasan guna melakukan penyelidikan. (ardi)