
Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil para Kaur dan Aparat Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, terkait kasus dugaan Korupsi dana ADD dan ADP tahun 2017, yang melibatkan Kepala Pekon Odih Warsono, Senin (27/8)
Setelah melalui proses panjang penanganan kasus dugaan korupsi dana ADD dan ADP tahun 2017 Pekon Sinarmulya akhirnya pihak kejaksaan negeri pringsewu mulai melakukan pemanggilan tahap awal, yang ditangani langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Pringsewu LEONARDO ADIGUNA, SH.
Hasil pantauan awak media dikantor Kejaksaan Negeri Pringsewu terlihat Kepala Pekon Sinarmulya Odih Warsono beserta ke tiga perangkatnya berada dikantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pringsewu,senin,(27/8/2018).
Kita ikuti sesuai prosedur sesuai apa yang disurat panggilannya, sesuai apa yang disuratkan kesaya, kami hanya1 ikuti saja, bahkan dia menyangkal jika dirinya dipanggil Kejaksaan, bahwasannya sejauh ini Kejari Pringsewu belum melakukan pemeriksaan pada dirinya.
Terpisah Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Bayu Wibiyanto,SH. saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (27/08/2018) dia membenarkan jika pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan, pada Kaur dan aparatur Pekon Sinarmulya, agenda hari ini pemeriksaan tahap awal.
“Hari ini team melakukan pemanggilan Bendahara, Kaur Pembangunan, Pendamping Pekon, dan semua pihak yang tetkait dengan dana ADD dan ADP Tahun 2017, ” kata dia.
Hasil pantauan di kantor kejaksaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh team kejaksaan beberapa aparat Pekon Sinarmulya, Bendahara Pekon Amirudin, Kaur Pembangunan Ridwan, Pendamping Desa Arman. (Wagiman)