Bandarlampung (SL)-Anggota Dewan Pers Jimmi Silalahi mengatakan bahwa verifikasi perusahaan pers menjadi instrumen untuk memperkuat dan mereposisi media-media arus utama menghasilkan berita-berita yang berkualitas, terverifikasi dan bertanggungjawab serta memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dalan melawan media abal-abal.
“Negara maju adalah diimbangin dengan pers yang maju. Edaran edaran dewan pers itu adalah bentuk mengingatkan dalam ranah etik profesi pers, ” kata Jimmi, saat menjadi pembicara pada workshop, dohadapan Pemimpin Redaksi Media cetak dan online, Jumat (24/8).

Pasca Kick Off Verifikasi Perusahaan Pers Februari 2017 lalu, maka Perusahaan Pers di Indonesia meratifikasi atau mengikatkan diri pada Piagam Palembang untuk melaksanakan Verifikasi secara pro aktif mendaftar ke Dewan Pers.
Menurut Jimmi, pemberian sertifikat dan rencana penerapan Quick Response (QR) Code bagi Perusahaan Pers yang sudah memenuhi 100 % standard Perusahaan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers. “Bila dicek menggunakan smart phone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW), kata Jimmi menjadi persyaratan profesionalisme wartawan, sesuai dengan Peraturan No1/Peraturan-DP/11/2010), diperbarui jadi Peraturan DP No.4XI1/2017 tanggal 21 Desember 2017.
UKW juga dapat sebagai alat ukur kualitas dan profesionalitas wartawan (kemampuan intelektual, pengetahuan umum etika dan hukum pers, konsepsi berita), dalam melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat
“Juga menjaga harkat, martabat dan kehormatan profesi wartawan, dan nenjadi acuan sistem evaluasi kerja oleh perusahaan Pers (career path) dan menempatkan kedudukan strategis wartawan di industri perusahaan pers. Serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” katanya.
Jimmi menambahkan Uji Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya dua tahun sejak diberlakukannya Standar Kompetensi Wartawan ini. Dan perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah dinyatakan lulus verifikasi oleh Dewan Pers. “Dewan pers tidak melakukan Uji kompetensi, tapi ada lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan yang harus menentukan jenjang kompetensi para wartawan di perusahan atau organisasinya,” katanya, dipandu moderator Oyos Suroso.
Tugas Dewan Pers, lajut Jimmi, menurut pasal 15 ayat(2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers antara lain melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah. “Jadi dewan Pers bukan gaya lama (orde baru, red) atau seperti Polisi, ada yang salah dan bisa main tangkap,” ujarnya.
Tapi, katanya, dewan Pers adalah rezim etik, “Jadi ada regulasi yang kurang baru kita buat, bahkan ke arah pembinaan, ” katanya pada acara yang menghadirkab pembicara Toni Akademisi Unila, dan Iskandar Zulkarnain (pimred Lampungpost) dipandu Oyos Suroso,
teraslampung.com. (juniardi)