
Karawang (SL) – Oknum Perwira Tinggi Polri diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Paru (RSP) Karawang. Hal ini diketahui salah satu mobil dinas dengan nomor polisi Perwira Polri hampir setiap hari berada di lokasi pembangunan proyek.
“Betul pak, hampir setiap hari mobil dinas polisi merk Toyota Fortuner warna hitam berada di lokasi proyek,” ujar Hasan salah seorang warga Cikampek, Kabupaten Karawang, Minggu (19/8).
Pantauan dilapangan, mobil dinas polisi itu kerap kali parkir di lokasi proyek RSP yang berada di Kecamatan Jatisari. Mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan peletakan baru pertama, bahkan hingga sekarang ini masih sering terlihat berada di lokasi tersebut. “Masyarakat taunya itu mobil polisi, bahkan dengan jenis mobil fortuner kami yakin itu adalah milik Perwira Polri. Paling tidak sekelas Kapolres,” kata warga lainnya.
Diketahui, kendaraan dinas polisi itu kerap dibawa oleh seorang pelaksana lapangan proyek RSP yang bernama Rudi. Namun hingga saat ini belum jelas apakah orang tersebut Perwira Polri atau bukan?. “Kami tidak tau persis Pak Rudi itu polisi atau bukan, yang jelas mobil dinas itu selalu dibawa oleh Pak Rudi. Kalau tidak salah beliau selalu datang sendiri,” ungkap Hasan.
Seperti diketahui, pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut sangat jelas mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Ironisnya, peraturan yang sudah ada itu tidak berlaku bagi pelaksanaan proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Salah satu contoh adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Paru yang menelan anggaran sebesar kurang lebih 150 Miliar Rupiah. (JPNEWS/net)