
Pringsewu (SL)- Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemda Pringsewu menyatakan bahwa meski menjadi bagian dalam proses perijinan. Namun hingga kini, Dispora belum pernah mengeluarkan satupun rekomendasi terkait ijin pembuatan tempat karoke di wilayah Pringsewu.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui Bidang Pariwisata Suchairi Sibarani menyatakan bahwa terkait maraknya tempat usaha karaoke yang tidak memiliki ijin Operasional di wilayah Kabupaten Pringsewu Hingga saat ini kami tidak pernah memberikan atau ngeluarkan rekomendasi apapun terkait ijin pembuatan tempat karoke setelah adanya penyegelan di salah satu tempat karaoke di Jalan KH Ghalib.
“Benar salah satu tim teknis dalam proses pembuatan tempat karoke ada di Bidang Pariwisata namun kami hanya memberikan rekomendasi saja itupun kepada Dinas Perijinan, bukan kepada pemohon atau pemilik usaha karaoke, sebagai bahan pertimbangan,” kata Sucheri Sibarani, Senin (13/08/2018 ).
Karena, lanjutnya, yang berwenang seutuhnya untuk mengeluarkan ijin, serta yang berhak untuk memberi dan tidak memberikan ijin kepada pelaku usaha adalah Dinas Perijinan. “Bagi tempat karaoke yang membandel tidak memiliki ijin namun tetap beroperasi itu adalah wewenang penuh Sat Pol PP untuk menindak lanjuti selaku Penagak Perda Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa usaha karaoke Pringsewu berpotensi pelanggaran atas penyelenggaraan usaha. Indikasi elanggaran izin usaha, penyelenggaraan usaha yang tidak sesuai izin, bahkan usaha karaoke yang tidak kantongi izin.
Hal ini dapat mengganggu ketertiban masyarakat, dan mengurangi pendapatan daerah, serta dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat.
Mengatasi hal tersebut penegakan hukum atas peraturan-peraturan yang ada perlu dilakukan dengan tegas dan adil oleh pemerintah Kabupaten Pringsewu Dalam hal pelanggaran perizinan usaha karaoke, penegakan hukum secara berlanjut oleh pemerintah daerah dengan pengawasan dan penegakan sanksi.(Wagiman )