
Tanggamus (SL)-Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Tanggamus menggelar Pembinaan Pengelola Pasar Tradisional tahun 2018. Dalam kegiatan ini Disdag Tanggamus bekerjasama dengan praktisi Universitas Bandar Lampung (UBL) DR. Defrizal, SE sebagai pemateri.
Sebagai peserta pihak pengelola pasar tradisioal seTanggamus dan unsur pedagang pasar Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian satuan pelaksana pelayanan pasar (Satlak) pasar Pemda Tanggamus, pengurus atau pengelola pasar Pekon, pedagang pasar Pekon serta Forum pasar yang berjumlah 100 orang peserta.
Menurut Kepala Disdag Kabupaten Tanggamus Zulfadli, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, pembinaan pengelolaan pasar tradisional tersebut dalam rangka, meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar tradisional, utamanya kualitas sumber daya manusia yang mengelola pasar.
“Peran pasar tradisional strategis dalam peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja, karenanya diperlukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan daya saing pasar tradisional. Yang mana saat ini di beberapa daerah juga di Tanggamus, indentik dengan sebuah lokasi perdagangan yang kumuh, semrawut, kotor dan sumber kemacetan lalu lintas, ” kata Zulfadli.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Disdag Mulyadi menyebutkan, maksud dan tujuan pembinaan pengelola pasar tradisional. Merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terhadap masyarakat terutama pengelola pasar Pemerintah dan pasar Pekon serta para pedagang.
“Pembinaan ini guna mengoptimalisasi pengelolaan pasar yang memenuhi standar kualitas pasar tradisional, serta pemberdayaan dalam pengelolaan operasional. Kemudian juga pengembangan pasar tradisional dalam rangka mewujudkan pasar yang dikelola secara profesional, ” katanya, Rabu (08/08/2018) di Aula Islamic Center Kota Agung, Tanggamus.
Mulyadi menerangkan, kegiatan pembinaan pengelola pasar tradisional dilaksanakan Dua (2) hari yakni Rabu (08/08/2018) di Aula Islamic Center sekaligus simbolis pembukaan pembinaan dan Kamis (09/08/2018) di Aula Serumpun Padi, Gisting.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah nomor : 3.06.01.15.05.5.2 tanggal 02 Januari 2018. Kemudian, juga berdasarkan peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat belanja dan toko moderen,” terangnya. (Rls)