
Bandarlampung (SL) – Dengan alasan mengacu pada Keputusan Presiden RI (Keppres) No.15 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional, Rabu (27/06/2018), PT. Tempo Scan Pasifik, tetap mewajibkan seluruh karyawan masuk kerja.
Kewajiban karyawan masuk kerja ini, bukan saja di Provinsi Lampung, namun dilakukan bagi karyawan/ti yang ada di 171 daerah se-Indonesia.
Dari hasil pantauan dilapangan, terlihat para karyawan sudah harus masuk pada jam 12.00 WIB dan jika tidak masuk maka akan dikenakan sangsi dengan alasan pelayanan terbaik bagi outlet dan pelanggan.
Padahal, dalam Keppres sudah jelas jika dihari pencoblosan tersebut, dinyatakan Presiden RI sebagai Hari Libur Nasional.
Menurut informasi para karyawan yang masuk kerja, bahwa peraturan yang dikeluarkan tersebut, merupakan keputusan Pimpinan.
“Kami sebagai karyawan mau bilang apa kalau memang sudah aturan dari perusahaan,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Begitu pula karyawan lainnya, bahkan karyawan yang satu ini sampai tidak bisa mengikuti pencoblosan karena terbatasnya waktu yang ditetapkan petusahaan.
“Saya tidak dapat surat pemilihan, tapi sudah ada KTP. Waktu ke TPS tempat saya, kata petugasnya bisa nyoblos diatas jam 12 siang. Sedangkan saya harus masuk kerja. jadi gk jadi nyoblos,” ujar sumber ini pula.
Dalam Memorandum yang dikeluarkan THE TEMPO GROUP kepada seluruh karyawan se-Indonesia, mengatakan jika dihari pencoblosan seluruh karyawan tetap masuk kerja selambat-lambatnya jam.12.00 WIB, dengan alasan mengacu pada Keputusan Presiden RI (Keppres-red).
Surat tersebut ditandatangani Sugeng Pribadi dan I Made Dharma Wijaya dari The Tempo Group tertanggal 26 Juni 2018.
Atas keputusan tersebut, Beni, Pimpinan PT.Tempo Lampung, tetap mewajibkan karyawannya absen masuk kerja.
“Kalau kita para karyawan ada yang gk absen, sudah pasti kena sangsi. kami tidak mau donk kehilangan pekerjaan,” timpal yang lain lagi. (Aan-red)