
Bandarlampung (SL) – Sidang perdana Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandarlampung, yang menyeret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, diwarnai pernyataan Majelis Hakim tentang tidak tertibnya administrasi instansi tersebut.
Dalam persidangan dengan perkara yang teregistrasi di PTUN dengan Nomor 8/G/2018/PTUN-BL, diketahui adanya dua versi surat dengan nomor yang sama, namun dengan tanggal berbeda.
Surat keputusan yang dijadikan objek perkara oleh pihak penggugat, Gunawan SH, tercatat dengan Nomor 800/102/IV.40/2018, tentang susunan dewan juri Festival Lomba Seni Siswa (FLS2N) SMP/MTs Bandarlampung, diketahui dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2018, dan terdapat stempel (cap, red), pihak Disdikbud dengan ditandatangani Kepala Dinas (Kadis), Daniel Marsidi.
Namun pada arsip yang dibawa kedua kuasa pihak Disdikbud, Harsono dan Suwandi Umar (pejabat Disdikbus Kota Bandarlampung, red), ternyata surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2018, dan tidak ada stempel capnya. Ketika ditanyakan majelis hakim yang terdiri dari Rizki Yustika SH (Ketua Majelis), Ganda Kurniawan SH (anggota), dan Fatmawati (anggota. Tidak hadir), kedua penerima kuasa Pihak Tergugat (pihak pejabat Disdikbud, red), justru menyatakan kalau yang dianggap bemar adalah yang tidak bercap stempel.
“Saya tidak tau apa memang instansi anda seperti ini dalam melakukan administrasi atau bagaimana. Tapi yang jelas menurut saya ini instansinya yang tidak tertib administrasi,” ujar Majelis Hakim, Ganda Kurniawan SH.
Lebih lanjut Ganda menyatakan keheranannya dengan sambil mengatakan ini pihak penerima kuasa tergugat memang tidak mengerti persoalan sebenarnya atau memang ‘ada apanya” (dengan maksud apakah ada kebohongan yang dibuat, red).
Sambil mengangkat lembaran surat keputusan yang tidak bercap stempel milik tergugat, Majelis Hakim, Ganda Kurniawan SH, meminta untuk kedua kuasa tergugat mengklarifikasi pada sidang berikutnya, dengan terlebih dahulu memahami persoalan yang diperkarakan.
Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (16 Mei 2018), dengan agenda pemeriksaan lanjutan berkas bagi pihak-pihak yang sudah diperbaiki.
Kepada tergugat Majelis Hakim juga menyatakan bahwa, tidak semua bisa melakukan gugatan, terkecuali yang sudah memenuhi persyatatan untuk berperkara. Karenanya, ungkap Ganda Kurniawan SH, perkara ini sudah dianggap memenuhi unsur sehingga gugatan bisa dilanjutkan ke persidangan.
Sementara itu diketahui, terseretnya Disdikbud sebagai tergugat di PTUN, terkait tentang Keputusan Tata Usaha Negara, bahwa tergugat (dalam hal ini Disdikbud Kita Bandarlampung, red), telah mengeluarkan keputusan tata usaha negara, yakni berupa surat keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat Nomor: 800/102/IV.40/2018 lampiran ke II tanggal 19 Maret 2018 tentang susunan juri kegiatan festival lomba seni siswa nasional (FLS2N) SMP/MTs Tingkat Kota Bandarlampung Tahun 2018 yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara berupa surat keputusan hasil pemenang kegiatan FLS2N SMP/MTs Tingkat Kota Bandarlampung Tahun 2018.
Sebelum diajukannya gugatan yang dikuasakan insidentil kepada Gunawan SH, pihak Disdikbud Kota Bandarlampung, terlebih dahulu menerima Somasi, yang dilayangkan Forum Komunikasi Pekerja Seni (FKPS), berisi peringatan tentang pelaksanaan FLS2N Tingkat Kota Bandarlampung, yang dianggap cacat hukum, dan untuk mengulang kembali pelaksanaannya secara benar, sesuai dengan juklak dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Namun somasi tidak diindahkan, dan persoalan berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PTUN.
Menurut Gunawan SH, point perkara bermula dari penyelenggaraan FLS2N yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dari Kemendikbud RI. “Berdasarkan hal itulah, kami membentuk forum atas adanya persoalan ini. Kemudian kami melayangkan somasi, sebagai peringatan dan sekaligus sebagai upaya hukum.
“Dan perlu diketahui bahwa ini bukanlah persoalan subjektif tentang hasil perlombaan. Namun lebih kepada pembelajaran terhadap semua pihak, terlebih berkaitan dengan pendidikan katakter anak bangsa,” paparnya.
Sementara itu, pihak penerima kuasa tergugat, Suwandi Umar, menyatakan akan melakukan upaya islah kepada pihak penggugat. Menurutnya, pendekatan dan menyelesaikan perkara ini dengan tidak berlanjut kepersidangan merupakan langkah terbaik. (red)