
Lampung Utara (SL) – Dalam Debat Publik Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) yang dihelat Komisi Pemilihan Umum setempat, Senin lalu, (30/04/2018), Calon Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) mendapat kritikan keras dari salah seorang anggota DPRD Lampura.
Hal ini terkait dengan jawaban yang disampaikan Calon Bupati Petahana mengenai penyebab anggaran Alokasi Dana Desa 2017 yang hingga saat ini tertunggak sebanyak tujuh bulan. Pertanyaan itu dilontarkan, M. Yusrizal, Calon Wakil Bupati dari paslon nomor urut 1 (satu).
Dalam kesempatan tersebut, AIM mengatakan ada oknum legislatif yang mencoba untuk menahan ADD 2017. Jawaban ini sempat memanaskan suasana Debat Publik pada malam itu.
Atas jawaban tersebut, Anggota Legislatif Lampura, Dedy Andrianto, mengecam keras atas sanggahan AIM dimaksud. Pada prinsipnya, carut-marut kondisi keuangan daerah disebabkan dari akumulasi dari ketidakpatuhan AIM dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Dirinya mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri tahun 2016, yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P S. Brodjonegoro, 08 April 2016.
“Dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tersebut, Menkeu RI menginstruksikan agar setiap Kepala Daerah melakukan pemotongan/pengurangan secara mandiri (self-blocking) sebesar nonimal 10% dari total pagu alokasi DAK fisik tahun anggaran 2016. Hal ini merupakan titik awal dari keterpurukan keuangan daerah Kab. Lampura,” papar Dedy Andrianto, yang juga Sekretaris Fraksi Nurani Berkeadilan DPRD Lampura.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Bupati Lampura non-aktif pada tahun anggaran 2016 lalu melaksanakan amanat surat edaran dimaksud?
“AIM melontarkan adanya pemotongan/pengurangan DAK dan DBH dari Pemerintah Pusat yang menyebabkan tersendatnya anggaran daerah kabupaten Lampung Utara,” papar Dedy Andrianto.
Sementara, Pemerintah Pusat telah mengingatkan bahwa dikarenakan adanya dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2016 (APBN TA 2016).
“Apabila dalam batas waktu sebagaimana telah ditetapkan, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, Walikota, maupun Bupati, tidak melakukan laporan pengurangan/pemotongan DAK fisik TA 2016 secara mandiri, maka Pemerintah Pusat akan melakukan pengurangan dana pemotongan DAK fisik TA 2016 dengan memperhikan besaran DAK Reguler dan/atau infrastruktur publik daerah yang telah dialokasikan,” tegas Dedy Andrianto.
Dengan demikian, sambung Dedy Andrianto, Bupati Lampura non-aktif terkesan menutupi bahkan ‘mengambinghitamkan’ Pemerintah Pusat terhadap ketidakmampuan dirinya mengelola keuangan daerah. (ardi)