

Metro (SL) – Lima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Metro kembali ngeluruk ke DPRD Kota Metro dan mereka meminta dewan menyikapi tuntutannya, Jumat (09/03/2018).
Terkait adanya lima tuntutan PMII Kota Metro yang harus disikapi oleh DPRD Kota Metro diantaranya, menolak pengesahan hasil revisi UU MD3. Kemudian PMII menuntut DPRD untuk berupaya secara maksimal dalam mendesak Presiden agar tidak menyetujui. Menghimbau kepada DPRD Kota Metro harus siap untuk dikritisi dalam bentuk apapun berkaitan dengan kinerja DPRD dan tidak mengkriminalilisasi siapapun yang mengkritisi menggunakan UU MD3.
Ketua DPRD Metro Anna Morinda menjawab bahwa UU MD3 berlaku untuk MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD hanya sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah, yang kewenangannya membahas sebatas perda, sementara jika sudah pada tingkat Undang-undang MD 3 itu adalah kewenangan pusat, ujarnya.
Lanjut Anna bahwa DPRD tidak ada garis kordinasi dengan DPR RI. Namun dikatakan Anna bahwa dirinya menyarankan kepada PMII yang tidak setuju atas revisi UU MD3 dapat lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dapat menemui fraksi-fraksi karena persetujuan UU tersebut pertujuan beberapa partai politik di pusat, katanya.
Hendri Susanto Anggota Dewan Politisi partai nasdem mengatakan bahwa dirinya secara pribadi memang menolak revisi UU MD 3 tersebut, namun tidak secara kelembagaan, ujarnya.
Melalui Kordinasi Lapangan Winarso mengatakan bahwa mereka belum merasa puas, lantaran DPRD tidak menyikapi tuntutan dari PMII, karena Anggota dewan tidak ada pernyataan sikap penolakan terhadap revisi UU MD3, ujarnya.
Sedangkan Sekteratis PMII Metro Ahmad Sopyan menuturkan hanya dua anggota dewan yang menyatakan secara lisan dan tertulis menolak MD3.
“Kami berharap kepada semua anggota dewan menyatakan sikap tertulis menolak UU MD3 itu,” katanya.(Holik)